01 Juni, 2009

Dalil Pengharaman Facebook

Walaupun sebenarnya topik ini sudah lama, dan sudah tidak harus di bahas lagi,namun saya masih penasaran.Ingin tahu yang lebih lebih jelas alasan-alasan para ulama se-Jawa tersebut. Mengapa sampai mengeluarkan fatwa pengharaman facebook.Dan kebetulan saya dapat artikel tentang pelurusannya mengapa dan kenapa:
Dalam bahasa kaidah fikih, ulama mendasarkan kepada dalil Saddu adz-dari’ah. Jadi pesan moral yang disampaikan oleh para ulama Jatim tersebut sebagai hal yang sudah benar adanya, apalagi ulama memiliki tanggung jawab untuk melindungi moral public dari perbuatan dosa atau maksiat.
Apa itu Saddu al-Dzari’ah?
Saddu artinya menutup celah atau mencegah sesuatu. Sedangkan dzari’ah bermakna wasilah (pengantar/penghubung). Secara istilah dapat didefinisikan sebagai setiap amalan yang secara lahir boleh namun dapat mengantar kepada sesuatu yang dilarang atau diharamkan.
Jadi, Saddu Dzari’ah adalah mencegah wasilah-wasilah yang lahirnya boleh namun bisa mengantar kepada sesuatu yang dilarang guna menolak terjadinya kerusakan.
Dalam konsep umum dalam kerangka hukum Islam, Saddu adz-dzari’ah merupakan salah satu kaidah pokok dalam syari’at Islam berdasarkan dalil Al-Qur`an dan Sunnah. Diantaranya, adalah firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am : 108). Dilihat dari aspek pendalilan, Allah SWT secara tegas melarang mencerca sesembahan-sesembahan orang-orang kafir, sehingga hal tersebut dapat berbalik yang menyebabkan mereka mencerca Allah.
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa`ina”, tetapi katakanlah : “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah : 104). Kalimat “Raina” dalam bahasa orang Yahudi adalah cercaan bagi orang yang diajak bicara maka hal tersebut dilarang sebab bisa mengantar orang-orang Yahudi untuk mencerca Nabi SAW karenanya.
Berkata Ibnu Rusyd: “Bab-bab Dzari’ah dalam Al-Kitab dan Sunnah panjang penyebutannya dan tidak mungkin dibatasi”. Dan Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in menyebutkan sembilan puluh sembilan contoh Saddu Dzari’ah dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dzari’ah dari sisi wajibnya untuk ditutup atau dicegah, terbagi tiga dalam pendapat para ulama: Pertama, apa yang disepakati oleh umat tentang wajibnya ditutup atau dicegah. Contohnya seperti dalam kandungan dua ayat di atas. Kedua, apa yang disepakati oleh para ulama tentang tidak wajibnya untuk ditutup. Seperti melarang menanam anggur dengan alasan akan dijadikan sebagai minuman yang memabukkan. Ketiga, adanya perbedaan pendapat dikalangan para ulama, yaitu pada wasilah-wasilah yang boleh namun kebanyakannya bisa mengantar kepada suatu yang diharamkan.
Jika dilihat secara eksplisit, bahwa dalil Saddu adz-dari’ah itu tidak ditemukan dalam nash, baik al-Quran maupun Hadits Nabi. Namun, merupakan sebagai hal pencegahan dari tindakan yang dapat merusak nilai-nilai agama.
Sebagai contoh konkrit, bahwa olah raga bilyard secara substansinya tidak dilarang oleh agama. Namun jika bilyar menjadi sebab terlanggarnya aturan-aturan Allah dan rasulnya, seperti percampuran laki-laki dan perempuan bukan muhrim, melupakan sholat atau tindak perjudian, maka bilyard, dalam konteks itu, hukumnya haram. Demikian juga sarana FB sebagai sarana teknologi informasi secara substansi tidak ada masalah, atau tidak dilarang oleh agama. Namun jika FB digunakan untuk hal-hal negatif, seperti untuk sarana gosip, selingkuh, pamer (narsisme), mencerca orang dan lain sebagainya, maka penggunanan FB tersebut menjadi haram. Artinya, haram tidaknya FB tergantung dari konteksnya. Apalagi beberapa alasan disebutkan FB dijadikan sebagai sarana selungkuh dan gosip, dimana kedua hal tersebut terbuka dilakukan melalui sarana lainnya.
Jadi, dilihat dari kaca mata hukum itu merupakan hal yang biasa dalam kajian hukum Islam. Namun pemberitaan itu menjadi menarik karena menyangkut banyak kepentingan atau melibatkan user yang banyak. Disamping itu mungkin juga terdapat agenda terselubung dari media-media Barat seperti AP tentang masalah ini yang dapat menimbulkan kesan bahwa Islam itu anti teknologi dan pada titik tertentu Islam itu anti kemajuan dan kemodernan. Benahkah itu, anda dapat menilai sendiri? Wallahu a’lam bisha-shawab.

(Thobieb Al-Asyhar, penulis buku-buku keislaman dan redaktur)

14 komentar:

Jingga mengatakan...

Ho ho...pertama nh....
thnks4sharingnya....mana baiknya aja deh...
takutnya nti penggunaan hanphone bs jg diharamkan,...karena hp jg bs menjadi media selingkuh,mengancam orang,gosip(nelp/sms),narsis (mms/video3g)....

Dream Competition mengatakan...

@Jingga
Memang sudah di Haramkan bro dari dulu di sini(saudi Arabia), tapi di langgar oleh pemerintah maupun masyarakat heheh.

Anonim mengatakan...

waduh..kalo hp dilarang bs langsing deh aku.. bakal kurus bolak-balik jalan ke kampus demi ngeliat ada spv ada atau ngga. kalo ngga ada, balik lagi.. hihihihi..

Unknown mengatakan...

mmm bagaimana ya... saya sih sejutu2 saja... namun kita harus bisa melihat dari sudut pandang lain...kalau saya pribadi FB mau halal atau haram tidak masalah tidak untung ruginya bagi saya... tapi itu tadi MUI seharusnya tidak gegabah dalam mengeluarkan fatwa tehadap sesuatu... yang pada akhirnya akan menimbulkan pro kontra... akibatnya akan terjadi perpecahan ummat islam kalau ini terjadi maka visi misi dari kaum yang ingin memecahkan umat islam berhasil... jadi jangan sampai dengan facebook and the case ini menjadi perpecahan ummat...
thanks infonya...

bongjun mengatakan...

Saya nunggu fatwa dari Gusdur,......

Mademoisellerinie mengatakan...

tergantung yang make na kan ka.... hhehehe

Planet Jingga mengatakan...

bongjun:gusdur mah ga bs maen fb, jd tetep halal aja...kyk kasus inul ama goyangnya...
gitu aja koq repot

Dream Competition mengatakan...

@chrisanti

heheh sis, kayanya sih anda udah langsing/kurus ,mungkin nantinya jadi tinggal tulang,kalau nggak pakai HP hahha.

@Rizal
betul juga bro.Tapi saya kira respon dari para pengguna aja yang terlalu berlebihan.

@Bonjun
Heheh Bong, iya silahkan bro.entar kasih kabar ya..

@Rinie *Park Ji In*
yub park,tergantung hehhe.Welcome back.

@Planet Jingga
yang diharamkan emang goyangnya,bukan Inulnya hihii.

mrpsycho mengatakan...

alamakkkk,saya setiap malam main biliar..xixixi

Dream Competition mengatakan...

@mrpsycho
nggak haram bro, kalau nggak di buat judi atau campur dengan perempuan yang bukan muhrim heheh.Don't worry hihihi

ivan kavalera mengatakan...

Yah, tergantung individu ya mbak.

Aisha mengatakan...

@Ivan,tergantung individu,setuju,mas Ivan :D

Aisha mengatakan...

Thanks,telah mampir ke sini ya ..

Anonim mengatakan...

Nice post. I was checking constantly this blog and I'm impressed! Very useful information specifically the last part :) I care for such info much. I was seeking this particular information for a long time. Thank you and best of luck.
My web blog clean my pc