Good news.Prita akhirnya dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Kedatangan Prita disambut haru sanak keluarga. Prita pun tak kuasa menahan tangis saat menemui anaknya tercinta, Ananda Nugroho dan Ranaria yang tidak bisa ditemuinya selama hampir tiga pekan. Prita menyatakan sukacita karena dirinya dibebaskan dari penjara dan hanya dikenakan status tahanan kota oleh pengadilan. Besok pagi, Prita masih akan datang dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik ini di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kejadian ini bisa merupakan contoh bagi kita semua,agar tidak gegabah mencermarkan nama baik seseorang :).
5 komentar:
Ingat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
semoga banyak manfaat dari kejadian ini
@Planet Jingga
Kalau menurut E-mail yang di buat/di sebarkan Prita, menurut saya pribadi,bukan pencemaran nama baik,namun hanyalah sebuah keluhan.Lihat E-mailnya di http://www.oopshey.com/dukungan-bagi-ibu-prita-mulyasari-penulis-surat-keluhan-melalui-internet-yang-ditahan.html/comment-page-1#comment-1546
@Mrpsycho
Yub bro,setuju.
menurut saya, apa yang dilakukan ibu prita bukan semata-mata pencemaran nama baik Omni..bukan itu intinya. Ibu Prita BERHAK menyampaikan keluhan atas pelayanan publik yang dilakukan Omni dan jika ia melakukannya lewat email, itu karena apa yang menjadi keluhannya selama ini tidak ditanggapi.. apa jadinya bangsa ini jika orang macam Prita dibungkam ??
@ceuceusovi
betul sis,sangat setuju sekali.
Posting Komentar