10 April, 2013

DEFINISI AL-FIRQAH AN-NAJIYAH (Ahlus Sunnah wal Jama'ah)

بسم اتته

Firqah (dengan huruf fa' dikasrahkan) artinya sekelompok manusia. Ia disifati dengan an-najiyah, (yang selamat), dan Al-Manshurah, (yang mendapat pertolongan) berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

 "Akan senantiasa ada sekelompok umatku yang tegar di atas al-haq yang tidak akan terkena mudharat dari orang yang enggan menolong atau menentang mereka, sehingga datanglah keputusan Allah sedangkan mereka tetap dalam keadaan begitu"

Adapun Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah merupakan pengganti atau nama lain dari kelompok tersebut. Yang dimaksud dengan As-Sunnah adalah Thariqah (cara/jalan) yang dianut oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, para sahabat beliau, dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka hingga kiamat.

Adapun al-jama'ah makna asalnya adalah sejumlah orang yang mengelompok. Tetapi yang dimaksud dengan al-jama'ah dalam pembahasan aqidah ini adalah Salaf (pendahulu) umat ini dari kalangan sahabat dan orang-orang yang mengikuti kebaikan mereka sekalipun hanya seorang yang berdiri di atas kebenaran yang telah dianut oleh jama'ah tersebut.

Abdullah bin Mas'ud rahimahullah berkata:

"Jama'ah adalah apa yang selaras dengan kebenaran, sekalipun engkau seorang diri."

Dari 'Auf bin Malik yang berkata: Rasulullah shallahu alaihi wassallam bersabda:
"Umat Yahudi berpecah menjadi tujuh puluh satu golongan, satu golongan di Jannah sedangkan tujuh puluh golongan di naar. Umat Nasrani berpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, tujuh puluh satu golongan di naar sedangkan satu golongan di Jannah. Demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, satu golongan di Jannah sedangkan tujuh puluh dua golongan di naar."

Dikeluarkan oleh Al-Bukhari dengan lafazhnya dari Mughirah, lV/187 dan Muslim lll /1523.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, ll /1322 dan dishahihkan oleh Albani, lihat "Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir" l / 357 dan "Al-Hadiths Ash-Shahihah" no. 1942 'Musnat Ahmad" lV / 402 dan "Aunul Ma'bud" Xll / 340.
"Ar-Raudhah An-Nadiyah Syarh Al-'Aqidah Al-Wasithiyah" hal. 14 Zaid bin Fayyad dan Muhammad Khalil Al-Haras, hal. 16.
Ibnul Qayyim, "Ighatsatul Lahfan min Mashayid Asy-syaithan", l/70

P.S. Mengkaji ulang, ulang, ulang, dan ulang As-Sunnah. :)

Tidak ada komentar: