Tampilkan postingan dengan label Fatwa-fatwa Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa-fatwa Islam. Tampilkan semua postingan

02 September, 2010

Kewajiban Menutup Aurat Dan Larangan Memandang Atau Menyentuhnya

Apa itu aurat?Difinisi aurat menurut etimologi ialah setiap sesuatu yang terlihat buruk dan aib.Setiap sesuatu yang di tutupi orang karena tidak mau di pandang hina dan malu adalah aurat.Bentuk jamaknya adalah 'aurat'.
Di sebut pula sauah;karena memperlihatkannya merupakan perbuatan buruk yang menjelekkan pelakunya jika dia termasuk orang yang shaleh,lantaran akan muncul celaan dan hinaan yang menimpanya.

Adapun menurut terminologi,aurat ialah sebagian tubuh manusia yang wajib di tutupi dan di haramkan membuka,melihat atau menyentuhnya.Ini merupakan syarat atau fardhu dalam sahnya shalat,seperti penjelasan yang di kemukakan di bawah ini.

Kewajiban Menutup Aurat dan Larangan Memandang atau Menyentuhnya

Berdasarkan akal dan syariat,menutup aurat dari pandangan mata ialah wajib.Sebab,ada unsur keburukan dalam menampakannya.Sesuatu yang buruk,akal dan syariat tentu akan menolaknya.Kaum Musliminpun sepakat menutup aurat di hadapan orang lain dan saat shalat.

Ibnu Hubairah mengatakan:"Mereka sepakat bahwa menutup aurat dari pandangan mata hukumnya wajib dan merupakan syarat sahnya shalat.Dan sebagian sahabat mengatakan,menutup aurat merupakan syarat bersama dzikir dan keadaan yang mampu."

Oleh karena itu haram membuka aurat dan wajib menundukkan pandangan darinya.Selain itu di haramkan memandangnya walau tanpa syahwat meski di rasakan aman dari fitnah,kecuali dalam kondisi darurat.Orang yang mengerjakan shalat dalam keadaan telanjang meski sendirian di tempat yang gelap padahal dia punya pakaian yang halal lagi suci,niscaya tidak sah shalatnya.

Abu Sa'id al-Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w bersabda:"Laki-laki tidak di perbolehkan memandang aurat laki-laki dan perempuanpun tidak di perbolehkan memandang aurat perempuan.Laki-laki juga tidak di perbolehkan bersatu dan bersentuhan dengan laki-laki lain dalam satu pakaian dan perempuan tidak boleh bersatu dan bersentuhan dengan perempuan lain dalam satu pakaian." (HR Muslim,Abu Dawud,dan at-Tarmidzi)

Banz bin Hakim meriwayatkan dari ayahnya,dari kakeknya yang bercerita,saya bertanya:"Wahai Rasulullah apa yang harus kami tutupi dan kami biarkan dari aurat kami?"
Beliau bersabda,"Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau hamba sahaya wanita yang kamu miliki."Saya bertanya lagi,"apabila salah seorang kami berada dalam keadaan sendirian?
Beliau bersabda:"Rasa malu kepada Allah lebih berhak untuk di tunaikan."(HR Ibnu Abi Syaibah dan lima perawi selain an-Nasa'i).

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah s.a.w bersabda:"Hindarilah olehmu keadaan telanjang karena bersamamu itu ada orang yang tidak berpisah dari kamu,kecuali ketika buang air besar dan ketika suami mendatangi istrinya.Oleh karena itu malu dan hormatilah mereka."(HR at-Tarmidzi)

Miswar bin Makhramah meriwayatkan bahwa dia bercerita:aku datang memikul batu berat.Saat itu aku mengenakan kain,tiba-tiba kainku melorot,padahal aku sedang membawa batu dan tidak bisa meletakkannya hingga sampai ke tujuan.
Rasulullah s.a.w menegurku,"Betulkan pakaianmu,ambil,dan janganlah kalian berjalan dalam keadaan telanjang."(HR Muslim dan Abu Dawud).

16 September, 2009

Hakikat Hijrah

Meninggalkan tempat ke tempat lain atau perpindahan penduduk dari desa, ke desa lain,dari kota ke kota lain, dari pulau ke pulau lain,dari negara ke negara lain, dalam Islam di sebut hijrah.Hijrah merupakan peristiwa besar dalam sejarah umat Islam.Ia merupakan sebuah pengorbanan untuk memperoleh perubahan yang berarti dalam hidup.Subtansi hijrah adalah perubahan mendasar dari tatanan yang tidak kondusif ke arah tatanan Islami.Tatanan itu mencangkup berbagai aspek dan dimensi,mulai dari sosial,akhlak,ekonomi,hukum sampai pada politik dan kenegaraan.

Begitu juga kaum muslimah,mempunyai peran penting juga dalam sejarah hijrah di masa lalu.Di jelaskan bahwa Ummu Salamah berkata;"wahai Rasulullah,kami sama sekali tidak mendengar nama wanita di sebut-sebut dalam peristiwa hijrah.Lalu turunlah ayat "Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya,"sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan,sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain .Maka orang-orang yang berhijrah ,yang di usir dari kampung halamannya,yang di sakiti pada jalan-Ku, yang berperang yang di bunuh,pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka kedalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya,sebagai pahala di sisi Allah.Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik (QS Ali Imran :195).

Nah, hari saya juga akan memosting Award dari seorang ibu rumah tangga yang hijrah ke Saudi Arabia Jubail bersama keluarganya (rupanya dia ini senasib dengan saya juga,bedanya dia di Jubail sedangkan saya di Jeddah :)).Ialah ibu.Nura, semoga dia dan keluarganya di sana selalu dalam sehat walafiat, bahagia,sakina tidak kekurangan suatu apapun.Terimakasih banyak atas Awardnya yang bagus-bagus ini.Suatu penghargaan yang tidak akan pernah saya lupa,dalam bersama maupun berpisah.Masih dalam rangka menjalankan ibadah puasa,so met berpuasa, moga ibadahnya di terima Allah swt amin.

01 Juni, 2009

Dalil Pengharaman Facebook

Walaupun sebenarnya topik ini sudah lama, dan sudah tidak harus di bahas lagi,namun saya masih penasaran.Ingin tahu yang lebih lebih jelas alasan-alasan para ulama se-Jawa tersebut. Mengapa sampai mengeluarkan fatwa pengharaman facebook.Dan kebetulan saya dapat artikel tentang pelurusannya mengapa dan kenapa:
Dalam bahasa kaidah fikih, ulama mendasarkan kepada dalil Saddu adz-dari’ah. Jadi pesan moral yang disampaikan oleh para ulama Jatim tersebut sebagai hal yang sudah benar adanya, apalagi ulama memiliki tanggung jawab untuk melindungi moral public dari perbuatan dosa atau maksiat.
Apa itu Saddu al-Dzari’ah?
Saddu artinya menutup celah atau mencegah sesuatu. Sedangkan dzari’ah bermakna wasilah (pengantar/penghubung). Secara istilah dapat didefinisikan sebagai setiap amalan yang secara lahir boleh namun dapat mengantar kepada sesuatu yang dilarang atau diharamkan.
Jadi, Saddu Dzari’ah adalah mencegah wasilah-wasilah yang lahirnya boleh namun bisa mengantar kepada sesuatu yang dilarang guna menolak terjadinya kerusakan.
Dalam konsep umum dalam kerangka hukum Islam, Saddu adz-dzari’ah merupakan salah satu kaidah pokok dalam syari’at Islam berdasarkan dalil Al-Qur`an dan Sunnah. Diantaranya, adalah firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am : 108). Dilihat dari aspek pendalilan, Allah SWT secara tegas melarang mencerca sesembahan-sesembahan orang-orang kafir, sehingga hal tersebut dapat berbalik yang menyebabkan mereka mencerca Allah.
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa`ina”, tetapi katakanlah : “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS. Al-Baqarah : 104). Kalimat “Raina” dalam bahasa orang Yahudi adalah cercaan bagi orang yang diajak bicara maka hal tersebut dilarang sebab bisa mengantar orang-orang Yahudi untuk mencerca Nabi SAW karenanya.
Berkata Ibnu Rusyd: “Bab-bab Dzari’ah dalam Al-Kitab dan Sunnah panjang penyebutannya dan tidak mungkin dibatasi”. Dan Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in menyebutkan sembilan puluh sembilan contoh Saddu Dzari’ah dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Dzari’ah dari sisi wajibnya untuk ditutup atau dicegah, terbagi tiga dalam pendapat para ulama: Pertama, apa yang disepakati oleh umat tentang wajibnya ditutup atau dicegah. Contohnya seperti dalam kandungan dua ayat di atas. Kedua, apa yang disepakati oleh para ulama tentang tidak wajibnya untuk ditutup. Seperti melarang menanam anggur dengan alasan akan dijadikan sebagai minuman yang memabukkan. Ketiga, adanya perbedaan pendapat dikalangan para ulama, yaitu pada wasilah-wasilah yang boleh namun kebanyakannya bisa mengantar kepada suatu yang diharamkan.
Jika dilihat secara eksplisit, bahwa dalil Saddu adz-dari’ah itu tidak ditemukan dalam nash, baik al-Quran maupun Hadits Nabi. Namun, merupakan sebagai hal pencegahan dari tindakan yang dapat merusak nilai-nilai agama.
Sebagai contoh konkrit, bahwa olah raga bilyard secara substansinya tidak dilarang oleh agama. Namun jika bilyar menjadi sebab terlanggarnya aturan-aturan Allah dan rasulnya, seperti percampuran laki-laki dan perempuan bukan muhrim, melupakan sholat atau tindak perjudian, maka bilyard, dalam konteks itu, hukumnya haram. Demikian juga sarana FB sebagai sarana teknologi informasi secara substansi tidak ada masalah, atau tidak dilarang oleh agama. Namun jika FB digunakan untuk hal-hal negatif, seperti untuk sarana gosip, selingkuh, pamer (narsisme), mencerca orang dan lain sebagainya, maka penggunanan FB tersebut menjadi haram. Artinya, haram tidaknya FB tergantung dari konteksnya. Apalagi beberapa alasan disebutkan FB dijadikan sebagai sarana selungkuh dan gosip, dimana kedua hal tersebut terbuka dilakukan melalui sarana lainnya.
Jadi, dilihat dari kaca mata hukum itu merupakan hal yang biasa dalam kajian hukum Islam. Namun pemberitaan itu menjadi menarik karena menyangkut banyak kepentingan atau melibatkan user yang banyak. Disamping itu mungkin juga terdapat agenda terselubung dari media-media Barat seperti AP tentang masalah ini yang dapat menimbulkan kesan bahwa Islam itu anti teknologi dan pada titik tertentu Islam itu anti kemajuan dan kemodernan. Benahkah itu, anda dapat menilai sendiri? Wallahu a’lam bisha-shawab.

(Thobieb Al-Asyhar, penulis buku-buku keislaman dan redaktur)