Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

03 April, 2010

Tidak jadi di eksekusi


Selamat buat Ali Hussein Sibat,yang tidak jadi di eksekusi pada hari jum'at.Berita sekilas dari CNN,di katakan bahwa ada pengampunan dari raja Abdullah.

Ya,semoga beliau sadar untuk tidak mempraktekkan black magicnya/sihirnya lagi.Apalagi seorang  muslim.Dilarang keras mengamalkan sihir.Di dalam Islam sihir di anggap mengingkari hukum Allah dan alam dan bisa menjadi syirik.Karena seolah-olah menyaingi kekuasaan Allah swt.Pelarangan Ini dalam mazhab sunni maupun syiah.

Sihir sebagai salah satu perbuatan kufur yang diharamkan oleh Allah swt,di jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 102 tentang kisah dua malaikat:
"dan mereka mengikuti apa yang di bacakan oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir).Padahal Sulaiman itu tidak kafir(tidak mengerjakan sihir),hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir).Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang di turunkan kepada dua malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut,sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan:''sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu),sebab itu janganlah kamu kafir".
Maka mereka mempelajari dari ke dua malaikat itu apa yang dengan sihir itu ,mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.Dan mereka itu (ahli sihir)tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin Allah.Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi  mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat.Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya(kitab Allah) dengan sihir itu,tiadalah baginya keuntungan di akhirat,dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir,kalau mereka mengetahui.

01 April, 2010

Seorang sihir di jadwalkan hukuman mati


Ngeri...deh...

Kabarnya hari jum'at besok di sini (Arab Saudi)ada yang di jadwalkan hukuman mati dengan penggal kepala.Seorang sihir dari Lebanon Ali Hussain Sibat.Ia adalah mantan host popular call-in acara "Sheherazade",yang di tayangkan di TV Beirut.

Ali di tangkap oleh polisi agama Arab Saudi (Mutawa'een)saat ia berkunjung ke negara Arab Saudi melakukan umrah bulan Mei 2008.Kemudian ia di ajukan ke pengadilan,pada November 2009,dan pengadilan kota Madinah Arab Saudi menemukan bahwa Ali bersalah dan harus di hukum mati.

Pengacara Ali telah meminta kepada perdana mentri Lebanon Saad Hariri,dan presiden Michel Sulaiman untuk menghentikan eksekusi.Dan Amnesty International kelompok hak asasi manusia juga telah meminta pada raja Arab Saudi Abdullah untuk memblokir itu.Apakah ada respon dari pengadilan Arab Saudi?belum tahu juga.

Menurut saya ,walaupun Ali muslim tapi karena ia bukan penduduk asli Arab Saudi,maka pengadilan Arab Saudi perlu melakukan peninjauan kembali.Semua tuduhan perlu di verifikasi dan ia harus di beri kesempatan untuk bertobat sekali lagi.Soalnya anaknya masih kecil-kecil banget,2 laki dan perempuan.Kasihan kan?
Yah...begitulah hukum islam yang tegas,yang salah tetap terpidana salah.

Bagaimana menurut kalian?Perlukah Ali di beri kesempatan untuk bertobat sekali lagi?

02 Juni, 2009

Gara-gara curhat lewat E-mail kena ancaman hukum 6 tahun dan denda 1 milyar

Internet selain di buat mencari informasi-informasi baru,bisnis,bergosip dll ,juga sebagian di buat curhat dengan keluhan-keluhan yang di alami di ril.Seperti yang di alami oleh saudari Prita 32 tahun.Tapi hasil curhat dia justru menyeret dia ke penjara.
Berita selengkapnya :

Prita kini ditahan di LP Wanita Tangerang karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Tangerang lewat internet. Rencananya Prita akan menjalani sidang pidana pada 4 Juni 2009 setelah kalah di sidang perdata.

Kasus yang menimpa Prita ini berawal dari email yang dia kirim kepada teman-temannya seputar keluhannya terhadap RS Omni. Email tersebut kemudian menyebar ke publik lewat milis-milis.

Dalam emailnya, Prita merasa dibohongi oleh diagnosa dokter RS Omni ketika dirawat di RS tersebut pada Agustus 2008. Dokter semua memvonis Prita menderita demam berdarah, namun kemudian menyatakan dia terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan dengan dosis tinggi, sehingga Prita mengalami sesak nafas.

Saat hendak pindah ke RS lainnya, Prita mengajukan komplain karena kesulitan mendapatkan hasil lab medis. Namun, keluhannya kepada RS Omni itu tidak pernah ditanggapi, sehingga dia mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpanya kepada teman-temannya melalui email dan berharap agar hanya dia saja yang mengalami hal serupa.

Selain dijerat dengan pasal KUHP, Prita juga dikenai Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 11/2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(irw/nrl)
10 ribu member pendukung dari Facebook
.

Jakarta - Obrolan tentang Prita Mulyasari yang ditahan di LP Wanita Tangerang karena tuduhan mencemarkan nama baik RS OMNI International kian hangat. Bahkan, grup pendukung Prita di jejaring sosial Facebook telah tembus 10 ribu member.
Padahal awalnya, support bertajuk 'Dukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari' itu hanya menargetkan 7.500 member. Selain member, grup ini juga cukup banyak dikunjungi. Terbukti sedikitnya 173 komentar ditinggalkan untuk dukungan terhadap ibu dua anak itu, Selasa (2/6/2009).

Di kolom discussion board berjudul 'Pengalaman Buruk dengan Dokter-dokter di Indonesia' juga cukup ramai dikunjungi. Setidaknya 15 tulisan di-upload dalam forum diskusi itu
Kebanyakan, mereka menulis pengalaman buruk mereka saat berobat di rumah sakit dalam negeri. Ada juga yang menyayangkan mengapa banyak dokter yang hanya mengejar uang daripada menyelamatkan pasien.

Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat email ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan.Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya berbohong dengan diagnosa sakit demam berdarah.
Detikcom.

Pantauan Komnas (Komisi Nasional) Hak Asasi Manusia (HAM)
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memantau kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Penahanan Prita juga disoroti sebagai tindakan yang tidak semestinya dilakukan.

"Tidak layak, itu semacam diskusi di milis kemudian pihak RS Omni mendapat forward, kemudian mengadukan ke polisi. Sebenarnya ini tidak bisa menjerat dengan pencemaran nama baik. Ini ada kepentingan publik," kata Komisioner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo saat berbincang melalui telepon, Selasa(2/6/2009).

Staf Komnas HAM juga telah menjenguk Prita di LP Tangerang hari ini. "Pencemaran ini mesti dinomorduakan, pelayanan rumah sakit ini pelayanan publik. Ini jadi membungkam, aparat hukum di negeri ini tidak mengerti. Kepentingan publik harus diapresiasi oleh aparat," urainya.

Lebih lanjut menurutnya, prinsip perlindungan konsumen dalam kasus ini tidak ditegakkan kepolisian dan kejaksaan. "Negeri ini bisa rusak, kalau orang mengeluh kemudian kena pencemaran, ini berlebihan. Kita akan memantau proses ini," jelasnya.

PS: Saya telah banyak minta tolong dari medis,walaupun kadang emang kurang memuaskan,tapi saya kira mereka sudah melakukan kewajiban dengan sebisa mungkin mereka lakukan.Dan saya kira tidak seorang dokterpun yang sengaja ingin mencelakakan pasien.Tapi buktinya sudah banyak yang merasa,jadi hanya Allah yang tahu.