02 September, 2008

Kewajiban Puasa dan Zakat di Bulan Ramadhon

Puasa di wajibkan oleh Allah s.w.t. Al Qur'an ayat 183 surat (2) Albaqarah: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana di wajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa".

Puasa adalah alat untuk mensucikan jiwa manusia, agar dapat menghindarkan diri dari perbuatan jahat. Puasa tidak hanya menjauhkan diri dari makanan dan minuman, tetapi juga menjauhkan diri dari segala macam perbuatan yang tidak baik.

Selanjutnya puasa untuk melatih diri menghadapi lapar dan dahaga, mengekang hawa nafsu, juga untuk dapat merasakan, bagaimana penderitaan orang yang faqir yang merasakan lapar dan dahaga, hingga dapat menimbulkan rasa belas kasihan, pada si faqir, dan dengan mudah melakukan kewajiban yang lain seperti memberikan zakat dan zakat-fitrah kepada yang faqir.

Selain itu puasa baik pula bagi kesehatan manusia yaitu antara lain ( menyembuhkan penyakit gula( diabetes) , tekanan darah( blood pressure), kholesterol dan lain-lainnya.
Orang-orang yang merasa berat melakukan puasa, seperti orang-orang yang sudah lanjut usianya dapat di bebaskan dari kewajiban itu dengan membayar fidyah pada fakir miskin.

Kasih sayang pada sesama manusia , di anjurkan pula oleh agama-agama yang lain, tetapi islam mewajibkan kepada penganut-penganutnya untuk memberikan zakat kepada golongan2 tertentu. Ayat 60 surat(9) Altaubah (Albaqarah) : "sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang di bujuk hatinya untuk ( memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapkan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui dan lagi Maha bijaksana''.

Orang kaya tidak dapat menjadi muslim yang sungguh-sungguh kecuali apabila ia bersedia mengorbankan sebagian kekayaannya untuk di bagikan kepada 8 golongan ialah:
1. Faqir
2. Miskin
3. Pengurus zakat
4. Muallaf
5. Memerdekakan budak
6. Orang-orang yang berhutang untuk keperluan agama.
7. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat, yang memerlukan pertolongan.
8. Fii sabilillah yaitu untuk keprluan keagamaan dan kepentingan umat Islam seperti membangun gedung pendidikan, rumah sakit dan lain-lain.

Dengan jalan demikian maka, antara yang kaya dan yang miskin tidak ada kecemburuan sosial dan menciptakan hubungan kasih sayang. Yang dapat menghilangkan rasa benci-membenci di antara si kaya dan si miskin.
Dari tiap-tiap kekayaan yang tertimbun selama satu tahun wajib di keluarkan 2 setengah persen sebagai zakat. Dalam hal kekayaan berupa barang-barang yang tidak bergerak, kewajiban zakat di ambilkan dari sewa atau penghasilan lain yang diperoleh dari barang-barang bergerak itu.

Bulan ramadhon juga bulan yang paling bersejarah bagi umat islam, yang mana pada bulan ini ada beberapa kejadian terjadi antara lain hari turunnya Al Qur'an yang di sebut Nuzulul Qur'an, dan hari Laylatul Qadar dan hari yang paling menyedihkan yaitu terjadinya perang badar yang menelan beberapa korban .

Love Islam

1 komentar:

Dream Competition mengatakan...

Terima kasih info dan sarannya bro..