07 Juli, 2010

Dalil Wajib atau Sunnah Khitan Perempuan


Beberapa hari yang lalu,saya chatting dengan seorang teman yang istri abangnya melahirkan bayi perempuan.Dia tanya sama saya,tentang kithan perempuan.Karena abangnya itu ragu,apa musti anak perempuan di khitan juga.Menurut dia,bahwa khitan perempuan itu berasal dari budaya Africa,bukan budaya Indonesia.Ada dampak negatif di balik khitan tersebut.Yaitu mengurangi daya seksual seorang perempuan,hingga bakalan tidak memuaskan seorang suami.Ini karena cara mengkhitannya tidak benar;terlalu dalam.Cara ini di lakukan oleh orang-orang Sudan.

Di Arab Saudi sendiri,tidak semua masyarakat mengikuti budaya ini.Sebagian teman-temanku perempuan tidak di khitan dan sebagian di khitan.Di Al-Qur'an dan Sunnah juga tidak ada dalil yang jelas tentang hukum khitan perempuan ini.Dan masih menjadi perdebatan para ulama.Adakah teman-teman yang ragu tentang khitan perempuan ini?Supaya tidak ragu mari kita simak sedikit riwayat di bawah ini:


Ummu Athiyyah meriwayatkan bahwa ada seorang wanita Madinah yang sedang mengkhitan anak perempuannya,lalu Nabi saw berkata kepadanya;''Jangan kamu memotongnya terlalu dalam karena hal itu merupakan kehormatan bagi wanita dan lebih di sukai suami." Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik di katakan bahwa Nabi saw bersabda;"Jika kamu mengkhitan perempuan,potonglah pada bagian terdekat,janganlah kamu memotongnya terlalu dalam karena hal itu membuat indah wajah dan menyenahkan suami."


Imam Syafi'i berpendapat:wajib khitan laki-laki maupun perempuan.Di riwayatkan dari Atha.Bahkan Atha' pernah mengatakan "seandainya orang sudah tua masuk Islam,tidak akan sempurna Islamnya sehingga dia di khitan.Dalil yang mendukung pendapat ini adalah:"Ikuti agama Ibrahim,seorang yang hanif."(QS Al Nahl (16) 123).Nabi saw bersabda "Ibrahim di khitan sedangkan dia sudah berumur delapan puluh tahun dengan menggunakan kapak"


Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat;bahwa sunnah hukumnya bagi wanita di khitan.Dalilnya adalah hadis Syaddad bin Aus bahwa Rasulullah saw bersabda:"Khitan sunnah bagi laki-laki dan suatu kemulian bagi kaum wanita."Imam Malik dan sebagian besar ulama berpendapat:khitan sunnah hukumnya bagi laki-laki maupun perempuan.Hadis Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: "kesucian(fitrah) itu lima:khitan,mencukur bulu kemaluan,memotong kuku,mencabut rambut ketiak dan memotong kumis.

Saya kira dalil-dalil tentang khitan perempuan di atas sudah cukup kuat.Menurut pendapat saya sih.Kalau teman-teman sih gak tahu ya?Ah...anak aja gak punya,apanya yang mau di khitan (menggerutu manja pada Allah ^_^) Tetap alhamdulillah,bersyukur,menerima apa yang ada,and semangat!!!

23 komentar:

TRIMATRA mengatakan...

anak lelaki kalo udah ngajinya selesai 30 juz langsung di khitan ajah...,

Sientrue mengatakan...

Mang ada yea khitan perempuan? Baru denger...he...he...mang apanya yang dikhitan? *keder nemen sung*

Laksamana Embun mengatakan...

Mkasih Infonya Mbak, Oia Jgn berkecil hati, suatu saat ilmu ini pasti mbak praktekin buat anak perempuan mbak... :)

Arif Chasan mengatakan...

wah... nambah2 wawasan nih.. makasih.,,, ^^

Justmeilani mengatakan...

kami juga tdk menerapkan khitan pd anak perempuan, penjelasan mbak menambah argumen kami kalau saja nenekny msh bertanya knapa cucuny kagak disunat, tq y sis,...

Justmeilani mengatakan...

sabar sist,..Allah tw waktu tepat sbg manusia jng henti2nya brusaha dan berdoa,...

Elsa mengatakan...

saya sih menganut pendapat yang memilih tidak mengkhitankan anak perempuan....

catatan kecilku mengatakan...

Aku juga sependapat dg Mbak Elsa... tidak mengkhitankan anak perempuan.

the others... mengatakan...

Ya mbak.., syukuri apa yg ada. Hidup adalah anugrah... :D
Semangat..!

Berry Devanda mengatakan...

banyak juga referensi nya mbak...
mudah2an mencerahkan...

bongjun mengatakan...

anakku dua perempuan,...semuaku khitan xixixi,...

NOOR'S mengatakan...

Soal dikhitan atau tidak perempuan itu kayaknya ngga bisa komen nih, tapi kalau soal anak...Insyaallah mba, suatu saat nanti...

Aulawi Ahmad mengatakan...

itukan sunnah, artinya gak harus :) semoga Allah berikan dirimu karunia Anak suatu saat nanti Sist ...amin

economie mondiale mengatakan...

Bonne nuit mon ami. Je m'excuse auprès de visite en utilisant la langue française. Je veux des amis avec vous.

asasi mengatakan...

menambah wawasan kak ^_^

nYach's and Company mengatakan...

Khitan terhadap perempuan, pernah dengar, tetapi baru disini saya dapat tentang dasarnya dan bagimana caranya.

suatu saat insyaallah mendapat anugerah anak, Umi

Arif Chasan mengatakan...

kunjungan balik aja.. belum ada postingan baru ya?...
ditunggu lho... ^^

darahbiroe mengatakan...

aku juga tidak begitu tahu soal dalil sunah atau wajibkhitan cewek ini
makasih yaw sudah mmberikan reviewnya
:D

antokcupu mengatakan...

terima kasih sudah berbagi pengetahuan
ttg khitan perempuan ini
salam blogger

Dinoe mengatakan...

Setuju sis, saya rasa dgn ada dalil2 itu khitan ini sah-sah saja dan patut utk dilakukan..

Rubiyant|Photo mengatakan...

Saya sudah tahu sejak lama sih mba' kalau ada khitan untuk perempuan, tapi kalau soal hukum yang disertai dengan dalil-dalilnya saya baru tahu sekarang .....

ekopras mengatakan...

dalam tradisi kita memang belum berjalan ya, walaupun ada yang berpendapat sunnah. kalo saya udah dikhitan lho

Harits Mugni N mengatakan...

Subhanallah, artikel ibu ini benar-benar bagus dan saya mengucapkan terimakasih kepada ibu karena saya mendapatkan ilmu baru.

Salam kenal yah bu.